Program dan Kegiatan
DLH
(1) DLH, terdiri dari:
a. kepala Dinas;
b. sekretariat, membawahkan/mengkoordinasikan:
1. perencana;
2. subbagian umum dan kepegawaian; dan
3. subbagian keuangan.
c. bidang tata lingkungan, mengkoordinasikan: 1. pengendali dampak lingkungan; dan
2. penyuluh lingkungan hidup.
d. Bidang konservasi dan pengendalian kerusakan
lingkungan, mengkoordinasikan:
1. pengendali dampak lingkungan; dan
2. penyuluh lingkungan hidup.
e. bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan
penaatan hukum lingkungan, mengkoordinasikan:
1. pengawas lingkungan hidup; dan
2. pengendali dampak lingkungan;
f. bidang pengelolaan sampah, mengkoordinasikan: 1. teknik penyehatan lingkungan; dan
2. penyuluh lingkungan hidup.
g. UPTD pengangkutan sampah wilayah soreang, membawahkan subbagian tata usaha;
h. UPTD pengangkutan sampah wilayah rancaekek, membawahkan subbagian tata usaha;
i. UPTD pengangkutan sampah wilayah baleendah, membawahkan subbagian tata usaha;
j. UPTD pengangkutan sampah wilayah ciparay, membawahkan subbagian tata usaha;
k. UPTD laboratorium lingkungan, membawahkan subbagian tata usaha;
l. UPTD pengelolaan dan pemanfaatan sampah, membawahkan subbagian tata usaha; dan
m. Jabatan Fungsional.