Program dan Kegiatan

DLH

(1)     DLH, terdiri dari:

a.    kepala Dinas;

b.   sekretariat, membawahkan/mengkoordinasikan:

1.     perencana;

2.     subbagian umum dan kepegawaian; dan

3.     subbagian keuangan.

c.    bidang tata lingkungan, mengkoordinasikan: 1. pengendali dampak lingkungan; dan

2. penyuluh lingkungan hidup.

d.   Bidang konservasi dan pengendalian kerusakan

lingkungan, mengkoordinasikan:

1.     pengendali dampak lingkungan; dan

2.     penyuluh lingkungan hidup.

e.    bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan

penaatan hukum lingkungan, mengkoordinasikan:

1.     pengawas lingkungan hidup; dan

2.     pengendali dampak lingkungan;

f.     bidang pengelolaan sampah, mengkoordinasikan: 1. teknik penyehatan lingkungan; dan

2. penyuluh lingkungan hidup.

g.    UPTD pengangkutan sampah wilayah soreang, membawahkan subbagian tata usaha;

h.   UPTD pengangkutan sampah wilayah rancaekek, membawahkan subbagian tata usaha;

i.     UPTD pengangkutan sampah wilayah baleendah, membawahkan subbagian tata usaha;

j.     UPTD pengangkutan sampah wilayah ciparay, membawahkan subbagian tata usaha;

k.   UPTD laboratorium lingkungan, membawahkan subbagian tata usaha;

l.     UPTD pengelolaan dan pemanfaatan sampah, membawahkan subbagian tata usaha; dan

m.  Jabatan Fungsional.