Informasi Layanan
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persyaratan :
1. Dokumen Administrasi Permohonan
a. Identitas Pemrakarsa
1) KTP
2) SIM/Passport
3) NPWP
b. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum), berupa akta pendirian perusahaan
c. Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang yaitu :
1) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
2) Pemenuhan Baku Mutu Emisi
3) Pengelolaan Limbah B3
4) Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas
d. Legalitas Kepemilikan Lahan berupa, Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai
e. Legalitas Lokasi Kegiatan
1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang
2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah)
2. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Pernyataan Mandiri K3L
c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban
d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang
3. Draft UKL-UPL sesuai Format, lampiran 3 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mekanisme/Prosedur :
- Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id yang dilampiri dengan draft dokumen/formulir UKL-UPL yang telah diisi;
- Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
- Memberikan tanda terima untuk permohonan pemeriksaan UKL-UPL yang sudah lengkap dan mengembalikan pengajuan permohonan pemeriksaan UKL-UPL jika tidak lengkap;
- Melakukan peninjauan ke lapangan (survey lapangan, apabila diperlukan)
- Rapat koordinasi pemeriksaan subtansi formulir UKL-UPL dengan instansi terkait;
- Melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam UKL-UPL yang telah diperbaiki beserta pemeriksaan kembali substansi untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL;
- Membuat Draft Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup UKL-UPL;
- Menerbitkan Persetujuan/Penolakan Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh DLH
Waktu Penyelesaian :
5 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Persetujuan Lingkungan Berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Persyaratan :
1. Dokumen Administrasi Permohonan
a. Identitas Pemrakarsa
1) KTP/SIM/Passport
2) NPWP
b. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) berupa akta pendirian perusahaan
c. Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang yaitu :
1) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
2) Pemenuhan Baku Mutu Emisi
3) Pengelolaan Limbah B3
4) Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas
d. Legalitas Lokasi Kegiatan
1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang
2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah)
2. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Pernyataan Mandiri K3L
c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban
d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang
3. Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL
a. Sertifikasi Kompetensi penyusunan AMDAL (KTPA dan ATPA)
b. Bukti Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL
c. Daftar riwayat pekerjaan terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun
d. Surat pernyataan Tim penyusun Benar-benar menyusun AMDAL yang bermaterai
4. Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL sesuai format Lampiran 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Foto-foto kegiatan dan Rona Lingkungan
Mekanisme/Prosedur :
Kerangka Acuan
1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis atau secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id yang dilampiri dengan permohonan penilaian kerangka acuan yang dilengkapi dokumen ANDAL dan RKL-RPL;
2. Pemberian tanda terima jika informasi KA telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan administrasi dan dikembalikan jika informasi KA belum lengkap.
3. Penilaian kerangka acuan oleh tim teknis
4. Pengembalian kerangka acuan hasil rapat tim teknis untuk diperbaiki
5. Penerimaan hasil perbaikan kerangka acuan
6. Verifikasi kebenaraan atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam kerangka acuan
7. Pembuatan Berita Acara rapat penilaian Kerangka Acuan
8. Penyampaian Berita Acara/Surat persetujuan kerangka acuan yang telah ditandatangani
B. Analisis Dampak Lingkungan dan RKL-RPL
1. Penerimaan berkas pengajuan permohonan penilaian AMDAL yang dilengkapi dokumen ANDAL yang telah disetujui dan RKL-RPL yang telah disusun.
2. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan penilaian ANDAL dan RKL-RPL
3. Rapat Tim teknis ANDAL dan RKL-RPL
4. Rapat Komisi AMDAL untuk menilai ANDAL dan RKL-RPL
5. Penyampaian hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL
6. Penerimaan hasil perbaikan dan mengecek kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam ANDAL dan RKL-RPL
7. Rapat Tim Teknis untuk klarifikasi ANDAL dan RKL-RPL
8. Penerimaan hasil perbaikan ANDAL dan RKL-RPL
9. Pembuatan Surat Rekomendasi Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
10. Penyampaian Surat Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Waktu Penyelesaian :
30 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Surat Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Persyaratan :
1. Dokumen Administrasi Permohonan
a. Identitas Pemrakarsa
1) KTP/SIM/Passport
2) NPWP
3) SIP/STR
c. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum), berupa akta pendirian perusahaan Legalitas Kepemilikan Lahan
d. Legalitas Kepemilikan Lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai (minimal luas lahan 1000 m2 atau sesuai kebutuhan)
e. Legalitas Lokasi Kegiatan
1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang
2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah)
2. Dokumen Rencana Teknis yang terdiri dari :
1) Gambar Situasi
2) Pra Site Plan
3) Uraian Kegiatan
4) Foto/Dokumen Kegiatan
3. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Pernyataan Mandiri K3L
c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban
d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang
4. Untuk kegiatan pemerintah membuat SPPL sesuai format lampiran 3 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mekanisme/Prosedur :
1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis atau secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id
2. Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis SPPL;
3. Memberikan tanda terima untuk permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis SPPL yang sudah lengkap dan mengembalikan pengajuan permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis SPPL jika tidak lengkap;
4. Melakukan peninjauan ke lapangan (survey lapangan)
5. Pemeriksaan subtansi Draft Rencana Teknis SPPL;
6. Penandatanganan Surat Keterangan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Secara Elektronik
Waktu Penyelesaian :
5 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
1) Surat Keterangan SPPL
2) Berita Acara Konsultasi Rencana Teknis
3) Notulensi Rapat
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial :Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Standar Pelayanan Laboratorium Lingkungan
Persyaratan :
- Mengisi Form Permintaan Pelayanan Laboratorium
- Membayar biaya pelayanan laboratorium
Mekanisme/Prosedur :
1. Mengajukan permintaan pelayanan laboratorium ke customer service laboratorium lingkungan atau melalui
- Email : lablingk.kabbandung@gmail.com
- Telp/Faximile : 022-5896293
- Hp : 08112277714
2. Customer service menyampaikan penawaran biaya pelayanan laboratorium
3. Bagian administrasi bersama dengan Manajer Teknis melakukan kaji ulang permintaan pelayanan
4. Penerimaan permintaan pelayanan dan penyerahaan Form Permintaan Pelayanan yang sudah ditandatangani pelanggan dan pihak laboratorium
5. Jika permintaan pelayanan melalui email/whatshapp/ telpon/fax, maka data dan informasi masuk dalam kategori dapat ditindaklanjuti/tidak dapat ditindaklanjuti. Pengguna layanan akan menerima email/whatshapp/ telpon/fax yang berisi penawaran biaya dan Informasi lainnya sesuai permintaan pelayanan yang disampaikan.
6. Penetapan jadwal pengambilan sampel dan nama Petugas Pengambilan Contoh (PPC) oleh Penyelia PPC
10.Perencanaan sampling oleh Petugas PPC yang ditunjuk dan diperiksa oleh Penyelia PPC
11.Pelaksanaan pengambilan contoh dan penyusunan Laporan Pengambilan Contoh Uji
12.Preparasi dan penerimaan contoh uji oleh Customer Service
13.Pelaksanaan pengujian contoh uji oleh Analis Pengujian
14.Penyusunan Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium
15.Jika LHU sudah terbit akan disampaikan secara langsung/pengiriman dokumen atau online melalui e-mail atau whatshapp.
Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan pelayanan disetujui pihak laboratorium
Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Produk Layanan :
Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium, diantaranya :
- Kualitas Air Tanah
- Kualitas Air Permukaan
- Kualitas Air Limbah
- Kualitas Udara Ambien
- Kualitas Udara Emisi
- Pengukuran Tingkat Kebisingan
Pengaduan :
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: UPTD Laboratorium Lingkungan
- Menyampaikan pengaduan, saran melalui :
-
- Telepon/Fax : 022-5896293
- Phone : 08112277714
- mail: lablingk.kabbandung@gmail
- Website: www.lablingk.kabbandung
Standar Pelayanan Pengaduan Lingkungan Hidup
Persyaratan :
- Pengaduan disampaikan secara langsung dan tidak langsung (telpon, faximile, surat, email, website, media sosial, pesan singkat, dan media sesuai perkembangan teknologi);
- Pengaduan paling sedikit memuat: identitas, lokasi kejadian, dugaan sumber atau penyebab, waktu, uraian kejadian, dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diinginkan, dan informasi pernah atau belum disampaikan.
- Pengaduan yang diregistrasi adalah pengaduan yang telah lengkap
Mekanisme/Prosedur :
- Penelahaan dilakukan terhadap materi pengaduan dengan kategori materi pengaduan termasuk pengaduan di bidang lingkungan hidup, bukan termasuk pengaduan di bidang lingkungan hidup, bukan kewenangan, dan termasuk kewenangan.
- Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan tidak termasuk bidang lingkungan hidup dan/atau tidak termasuk kewenangan maka disampaikan untuk direkomendasikan diinformasikan ke instansi terkait.
- Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan tidak termasuk bidang lingkungan hidup dan/atau tidak termasuk kewenangan maka disampaikan untuk direkomendasikan diinformasikan ke instansi terkait.
- Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan termasuk bidang lingkungan hidup dan termasuk kewenangan maka diterbitkan Surat Tugas penanganan
- Penanganan pengaduan dimaksud berupa verifikasi lapangan, klarifikasi lapangan, pengambilan sampel, dan/atau kegiatan lainnya untuk mencari kebenaran pengaduan
- Tindak lanjut berupa pembinaan dan pengawasan (sudah taat), tidak terbukti, ditangani/diserahkan penanganan kepada instansi berwenang, penyelesaian sengketa, dan/atau penegakan hukum.
Waktu Penyelesaian :
47 Hari (Empat Puluh Tujuh)
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Hasil Penanganan Pengaduan / Berita Acara
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web e-lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Persetujuan Teknis Air Limbah
Persyaratan :
- Surat permohonan pengajuan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah untuk pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah;
- Dokumen standar/kajian teknis pemenuhan baku mutu air limbah sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Mekanisme/Prosedur :
- Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
- Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, lengkap atau tidak lengkap;
- Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan;
- Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
- Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi;
- Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi;
- Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
- Membuat draft Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah;
- Memaraf Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah;
- Menandatangani Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah;
- Menyerahkan Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah;
Waktu Penyelesaian :
30 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu untuk Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Persetujuan Teknis Emisi Udara
Persyaratan :
- Surat permohonan pengajuan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi ;
- Dokumen Standar/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan sesuai format pada PermenLHK RI nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Mekanisme/Prosedur :
- Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Standar Teknis/Kajian Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
- Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, lengkap atau tidak lengkap;
- Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan;
- Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Emisi dan dokumen sistem manajemen lingkungan;
- Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi;
- Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi;
- Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan;
- Membuat draft Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Memaraf Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Menandatangani Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Menyerahkan Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Waktu Penyelesaian :
30 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Persyaratan :
- Surat permohonan pengajuan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ;
- Formulir Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang disesuaikan dengan PermenLHK RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mekanisme/Prosedur :
- Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, lengkap atau tidak lengkap;
- Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon dan diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan;
- Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3, dan dituangkan dalam berita acara pembahasan dokumen permohonan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara pembahasan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Membuat draft persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Memaraf persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Menandatangani persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
- Menyerahkan persetujuan/penolakan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
Waktu Penyelesaian :
14 (empat belas) Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Pelayanan Pengangkutan Sampah
Persyaratan :
- Mengisi form permintaan pelayanan pengangkutan sampah
- Membayar biaya pelayanan jasa pengangkutan sampah
Mekanisme/Prosedur :
1. Mengajukan surat permohonan pelayanan jasa pengangkutan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup melalui:
a. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Soreang;
b. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Baleendah;
c. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Ciparay;
d. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Rancaekek;
2. Tim verifikasi melakukan kaji ulang permohonan terkait data informasi subjek dan wajib retribusi, operasional kendaraan, struktur pengangkutan, sistem pengangkutan, volume timbulan sampah, lokasi pengangkutan, sehingga diperoleh data lapangan dan data hasil kaji ulang.
3. Jika data dan informasi dan hasil kaji ulang masuk kategori dapat/tidak dapat ditandaklanjuti akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut.
4. kemudian permintaan yang dapat ditindaklanjuti dengan membuat nota kesepakatan dan penjadwalan pengangkutan.
5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, Penetapan retribusi dilakukan berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD
Waktu Penyelesaian :
30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak nota kesepakatan dibuat sampai dengan terbitnya SKRD
Biaya :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Produk Layanan :
Jasa Pengangkutan Sampah
Pengaduan :
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
a. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Soreang;
b. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Baleendah;
c. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Ciparay;
d. Kepala UPTD Pengangkutan Sampah Wilayah Rancaekek;
2. Melalui Telp/Fax. 5892909
3. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
4. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah
Persyaratan :
- Sampah masuk ke UPT PPS di rw atau binaan upt harus sampah terpilah organik maupun anorganik;
- Pengelola sampah memiliki Surat Keterangan dasar pembentukan minimal dari Kepala Desa;
- Memiliki struktur pengelolaan yang jelas dan disertakan foto kegiatan yang sudah berjalan;
- Memiliki komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan sampah.
Mekanisme/Prosedur :
- Survey awal pelaksanaan sosialisasi dan calon binaan pengelola sampah;
- Undangan sosialisasi pada calon lokasi/petugas RW/Penggiat lingkungan;
- Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah pada calon lokasi/petugas RW/Penggiat lingkungan;
- Permohonan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan sampah (dari peserta sosialisasi atau diluar peserta);
- Survey lokasi dari pemohon untuk dapat melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatn sampah;
- Analisa kebutuhan;
- Jika memenuhi persyaratan secara teknis maka akan dibuatkan perjanjian kerjasama/MOU;
- Lokasi binaan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sampah sesuai dengan hasil analisa kebutuhan;
- Outcome yang diterima oleh UPTD PPS dari lokasi binaan adalah laporan progres kegiatan pengelolaan sampah dan dapat menampung produk-produk pengelolaan sampahnya
- Sampah dikelola di UPTD PPS melalui sistem atau prinsip circullar economy dan 3R dengan berbagai teknologi metode pengelolaan sampah;
- Sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat diserahkan pada Bank Sampah;
Waktu Penyelesaian :
30 Hari Kerja
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan :
- Materi penyuluhan atau pelatihan
- Sarana dan prasarana pelatihan
- Bibit BSF
- Pembinaan secara berkala
- Surat registrasi pengelola sampah/bank sampah tematik/TPS3R
Pengaduan :
- Melalui Telp/Fax. 5892909
- Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
- Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung